KOBA, BERITA BANGKA – Warga Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah berinisial WT (27) harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, WT ditangkap pihak berwajib setelah menggelapkan uang setoran tunai dan non tunai PDAM Tirta Bangka Tengah periode 2015 hingga 2017. Akibat perbuatannya tersebut Kerugian Keuangan Negara atau Daerah sebesar Rp. 100.985.299.
Tersangka WT (27) menyimpan uang setoran tunai dan non tunai pelanggan dan menggunakan uang tersebut untuk membeli kebutuhan pribadinya sejak 2015 sampai 2017.
Pada Press Release yang di lakukan oleh Polres Bangka Tengah, pada rabu (14/09/2022). Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dengan Nomor :LP/A-67/III/2021/BABEL/SPKT/RES BATENG, tanggal 04 Maret 2021.
“Kami mendapati laporan bahwa adanya perbuatan yang melanggar hukum di PDAM Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis sejak Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, sebesar Rp 100.985.299.- (seratus juta sembilan ratus delapan puluh lima
ribu dua ratus rupiah) sejak april 2015 hingga april 2017,” ujarnya.
“Hal tersebut di buktikan dengan adanya surat dari Inspektorat Kabupaten Bangka Tengah Nomor : 700/1037.1/LHA/ITDA/2021, tanggal 31 Agustus 2021, perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tipikor
penggelapan dalam jabatan uang rekening air dan non air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah Cabang Simpang Katis,” katanya.
Kapolres AKBP Moch Risya Mustario menegaskan, tersangka WT sendiri disangkakan Primair pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 atau pasal 8 Jo pasal 18 UU RI No. 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ,- (satu milyar rupiah). (Doni)









