JAKARTA, BERITABANGKA.COM – Rencana ambisius pemerintah untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan atau KopDes Merah Putih memang terdengar menjanjikan, tapi sejumlah pengamat mengingatkan agar jangan sampai program ini jadi bumerang.
Pasalnya, jika tidak dikelola dengan benar, bisa-bisa malah memicu tsunami kredit macet yang membebani perbankan dan desa.
Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, mengingatkan bahwa koperasi dengan pengelolaan yang tidak transparan dan tak akuntabel rentan terjerembab dalam masalah klasik yakni pinjaman bermasalah.
“Kalau tata kelolanya amburadul, ya risikonya besar. Banyak koperasi sebelumnya yang gagal karena pengurusnya nggak profesional dan dana tidak dikelola secara sehat,” ujar Faisal, seperti dikutip Berita Bangka dari Bisnis, Jumat (30/5/2025).
Program KopDes Merah Putih ini rencananya akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 dan mulai beroperasi secara penuh pada 28 Oktober 2025. Target 80.000 unit koperasi jelas bukan angka main-main, bahkan jauh melampaui jumlah koperasi aktif yang benar-benar berfungsi dengan baik saat ini.
Faisal menekankan pentingnya melihat realitas lapangan. “Jangan asal bikin koperasi tanpa lihat kondisi SDM dan kesiapan desa. Dana desa aja, yang sudah hampir 10 tahun jalan, masih banyak catatan merahnya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Pimpinan Komisi VI DPR, Nurdin Halid. Dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi di Kompleks DPR, Nurdin menyatakan kekhawatirannya soal kualitas koperasi yang terbentuk.
“Jangan sampai demi kejar target, malah lahir koperasi kertas. Ada nama, ada struktur, tapi nggak punya kegiatan usaha yang nyata,” tegasnya.
Yang bikin makin waswas, rencana pembentukan koperasi ini juga melibatkan dana besar.
Setiap KopDes akan mendapatkan pinjaman sekitar Rp3 miliar dari bank Himbara (bank milik negara), yang nantinya akan dicicil melalui dana desa.
Skema ini dinilai berisiko tinggi jika tidak diawasi ketat.
Bayangkan, kalau pengelola koperasinya tidak mumpuni, atau malah cuma asal tunjuk, bisa-bisa cicilan macet, dana desa tersedot, dan akhirnya fiskal desa malah kolaps.
“Kalau nggak ada verifikasi ketat dan akuntabilitas jelas, ruang moral hazard terbuka lebar. Dana publik bisa habis sia-sia,” tambah Nurdin.
Selain membahayakan keuangan desa, skema ini juga bisa menekan likuiditas bank milik negara yang menyalurkan pinjaman.
Jika banyak koperasi gagal bayar, beban bank bisa membengkak dan berimbas ke sistem keuangan nasional.
Jadi, meskipun semangat membangun ekonomi desa lewat koperasi itu patut diapresiasi, pengamat dan DPR sama-sama mengingatkan jangan asal gas! Kualitas dan tata kelola tetap harus diutamakan, jangan sampai yang dibangun hanya angka di atas kertas, bukan koperasi yang benar-benar bisa memajukan desa. (*)









