Intimidasi Jurnalis, AJI Biro Pangkalpinang Kecam Oknum Anggota DPRD Bateng

banner 468x60

Menurut Barliyanto, pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. Sementara pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan peristiwa ini, lanjut Barliyanto, AJI Biro Pangkalpinang meminta agar jurnalis yang mengalami kekerasan melapor kejadian tersebut ke aparat keamanan untuk diusut secara tuntas.

Barliyanto juga mengimbau pimpinan perusahaan ikut memberikan pendampingan hukum kepada jurnalisnya yang menjadi korban kekerasan atau intimidasi sebagai bentuk pertanggungjawaban. Juga mengimbau para jurnalis korban kekerasan ataupun intimidasi agar berani melaporkan kasusnya, serta memperkuat solidaritas sesama jurnalis.

“Kita juga meminta pihak Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Tengah untuk menindak anggotanya, lantaran kita nilai sudah melanggar baik secara etika juga telah melanggar peraturan daerah,” tegas Barliyanto seraya menambahkan bahwa AJI Biro Pangkalpinang siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250