Iptu Yandri Cs Bekuk Warga Bukit di Payak Ubi karena Edar Shabu

banner 468x60

“Setelah kita turun ke lapangan, saat itu anggota kita melihat ada 1 (satu) orang laki – laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika. Kemudian anggota segera melakukan penangkapan,” kata Iptu Yandri.

Menurut Iptu Yandri, saat ditangkap yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas langsung menggeledah Hendi.

Alhasil petugas Satuan Narkoba berhasil menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,07 gram, 1 buah Handphone Nokia warna biru hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT dan 2 helai tisu warna putih, yang disimpan tersangka Hendi di Dashboard motornya.

Tersangka Hendi dan barang bukti miliknya. (Foto: istimewa).

 

“Atas kejadian tersebut tersangka Hendi dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A-579 / X/ 2020/Babel/Res Basel, tanggal 12 Oktober 2020. Diduga kuat melanggar pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Iptu Yandri.

banner 300x250
banner 300×250