Jemmy Saputra Laporkan Riza Herdavid ke Polda Bangka Belitung

banner 468x60

Selanjutnya, tambah Adystia, Riza Herdavid ternyata menyerahkan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ternyata bukan atas nama nya. Sampai dengan saat ini uang tersebut tidak dikembalikan sepeser pun.

“Akhirnya klien kami merasa dirugikan. Dan atas SHM yang atas nama pihak lain maka jelas itu tidak bisa dilakukan perbuatan hukum apapun, sekalipun itu dianggap Riza Herdavid jaminan. Namun secara hukum keadaan itu adalah keadaan tidak benar yang menunjukkan kepemilikan tanah yang bersangkutan,” ungkap Adystia.

Lebih lanjut Adystia mengatakan, secara hukum, berdasarkan bukti otentik SHM tersebut, jelas-jelas SHM tersebut bukan milik yang bersangkutan (Riza Herdavid,red). Karena bukti otentik SHM tersebut atas nama orang lain.

“Atas perbuatan ini klien kami merasa dirugikan. Sudah 2 tahun lebih uang tersebut tidak dikembalikan kepada klien kami, walaupun sudah dilakukan beberapa upaya penagihan pengembalian dana sebesar Rp 700 juta.

Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Polda Bangka Belitung. Untuk itu, saat ini kami akan mengawal dan mengikuti proses hukum terkait persoalan hukum yang terjadi agar proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan objektif,” pungkas pengacara JS, Dr. M. Adystia Sunggara. SH. MH.

Sementara itu, Riza Herdavid ketika dikonfirmasi pada Selasa sore 14 April 2020, terkait pelaporan dirinya ke Mapolda Bangka Belitung oleh JS, mengatakan tengah berdiskusi dengan lawyer (pengacara, red).

“Tengah diskusi ke Lowyer,” ujar Riza Herdavid singkat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250