Karantina Pertanian Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 430 Ekor Burung Kolibri

banner 468x60

Dalam rangka menjaga kelestarian sumber daya alam hayati hewani maka terhadap media pembawa tersebut akan dilepas liarkan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam sesuai amanat Undang-undang.

“Hasil sitaan burung ini kita serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resort Bangka kemudian dilepas liarkan ke hutan Pelawan Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah,” ucapnya.

Sesuai Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bagi yang melalulintaskan hewan termasuk satwa liar dapat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Selain dengan undang-undang perkarantinaan juga dapat diancam dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.

Atas kejadian itu, Karantina Pertanian menghimbau kepada semua pihak yang ingin melalulintaskan hewan atau tumbuhan untuk melaporkan kepada petugas di pintu pemasukan dan pengeluaran yang sudah ditetapkan untuk dilakukan tindakan karantina.

banner 300x250
banner 300×250