Yang menarik untuk dicermati adalah pernyataan yang disampikan oleh Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Bangka Selatan, Elvan Rulyadi, ketika ditemui awak media di kantornya pada Kamis (4/3/2021) lalu.
Menurutnya, ada pembatalan lelang dalam pengadaan pakaian seragam Perlindungan Masyarakat (Linmas) ini. Alasan pembatalan itu, kata Elvan, karena adanya perubahan spesifikasi dan harga sebagaimana surat pembatalan yang dilayangkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) tertanggal 6 September 2020.
Elvan juga menyebut, dokumen kegiatan pengadaan pakaian seragam Linmas tersebut mulai masuk ke Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada bulan Agustus tahun 2020. Saat itu pelaksanaan lelang kegiatan tersebut berjalan lancar. Bahkan kegiatan diikuti oleh belasan peserta lelang hingga pada tahap evaluasi dokumen penawaran.
“Nahhh…tiba-tiba ada surat pembatalan dari PPK terkait dengan perubahan spesifikasi barang dan harga. Itu memang ranahnya mereka (OPD, red), bukan ranahnya Kelompok Kerja dan ULP,” sebut Elvan.
Jika tidak ada peserta dan harga lebih tinggi daripada HPS (Harga Perkiraan Sendiri), tandas Elvan, maka itu menjadi ranahnya Pokja untuk membatalkan lelang.
Pasca surat pembatalan lelang itu diterima ULP, Elvan menyatakan, pihaknya tidak menerima informasi apapun dari OPD dan PPK. Belakangan baru diketahui kegiatan itu dilaksanakan dengan sistem Penunjukan Langsung (PL).





