KPK Klarifikasi Keberadaan Yaqut: Jalani Cek Kesehatan di RS Bhayangkara, Kembali ke Rutan

banner 468x60

BERITABANGKA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait status dan keberadaan Yaqut Cholil Qoumas, tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Mantan Menteri Agama itu dipastikan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jakarta Timur, dengan rencana untuk segera dikembalikan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pada Selasa (24/3/2026) bahwa pemeriksaan medis tersebut berlangsung sejak Senin malam (23/3) terhadap Yaqut.

“Hingga pagi ini (Selasa, 24/3), tim dokter dari RS Bhayangkara masih terus melakukan serangkaian tindakan pemeriksaan kesehatan terhadap saudara Yaqut,” terang Budi.

Pemeriksaan kesehatan ini, jelas Budi, merupakan bagian dari prosedur medis untuk memindahkan status Yaqut kembali menjadi tahanan Rutan KPK.

Sebelumnya, statusnya sempat diubah menjadi tahanan rumah, sebuah langkah yang juga telah dikonfirmasi oleh KPK.

Isu “Bebas” Sang Koruptor Saat Salat Id

Pernyataan KPK ini sekaligus menjawab isu yang sempat beredar di kalangan tahanan mengenai hilangnya Yaqut dari rutan.

Silvia Rinita Harefa, istri dari Immanuel Ebenezer Gerungan, terdakwa kasus pemerasan dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebelumnya berbicara kepada media.

Setelah menjenguk suaminya pada Sabtu (21/3), Silvia mengungkapkan adanya kabar bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan.

“Informasinya sih, katanya (keluar) Kamis (19/3) malam,” kata Silvia kepada jurnalis.

Ia juga mendapatkan kabar bahwa Yaqut absen saat pelaksanaan Salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026, yang membuat tahanan lain bertanya-tanya.

“Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada,” tambahnya.

KPK kemudian mengonfirmasi pada Sabtu malam bahwa Yaqut memang telah dipindahkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.

Keputusan ini diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret.

KPK memastikan terus melakukan pengawasan selama Yaqut berstatus tahanan rumah.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026, dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

KPK resmi menahan Yaqut pada 12 Maret 2026, setelah upaya praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi ini diduga telah merugikan negara dengan nilai fantastis, mencapai Rp622 miliar.

KPK menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan. Budi Prasetyo menambahkan, penyidikan kasus kuota haji mengalami titik terang.

“Penyidik juga terus fokus untuk melengkapi berkas penyidikan, sehingga bisa segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” katanya.

Dengan selesainya pemeriksaan kesehatan ini, diharapkan proses hukum terhadap Yaqut dapat segera memasuki tahapan selanjutnya. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250