Menurut Massuryati, pada Pasal 71 ayat 3 itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Ilyas dilaporkan kompetitornya dalam Pilkada terkait pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir yang diduga melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat, Ilyas juga dilaporkan terkait pembagian beras dan sembako bantuan Covid-19 yang tertera gambar wajahnya pada kemasan beras.
Selain itu Ilyas dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung dimana dia mengenalkan calon wakilnya di sebuah acara sebelum tahap pendaftaran. Atas laporan itu Bawaslu OI merekomendasikan pembatalan pencalonan ke KPU OI pada 4 Oktober 2020.
Sumber: iNewsSumsel.id








