MASYARAKAT Desa Penyak Kabupaten Bangka Tengah berharap tetap bisa menambang di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Mitra Stania Prima (MSP) lantaran lokasi tersebut merupakan tempat masyarakat mengais rezeki.
Kepala Desa Penyak, Sapawi, kepada wartawan mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat desanya kebanyakan berprofesi sebagai penambang timah. Salah satu lokasi penambangan masyarakat tersebut masuk dalam lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MSP.
Menurutnya, selama ini masyarakat tidak tahu jika lokasi penambangan biji timah yang dikelola masyarakat masuk IUP PT MSP. Karena setahu masyarakat lokasi itu masuk Kontrak Karya (KK) PT Koba Tin yang sudah tutup tahun 2013 kemarin.
“Yang namanya tambang rakyat, mereka nambang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dimana timahnya dijual ke pembeli,” ujar Sapawi, Kamis (4/2/2021).
Ia menuturkan saat ini aktivitas masyarakatnya dihentikan oleh pihak PT MSP dengan alasan sedang melaksanakan eksplorasi atau mengecek kandungan timah sejak kurang lebih selama 3 bulan terhitung tanggal 29 Desember 2020 kemarin.
“Masyarakat sekarang menunggu dan minta kejelasan, kapan PT MSP ini memberikan izin masyarakat bekerja di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Sempat Dimediasi Pihak Kecamatan Koba
Sapawi mengaku belum lama ini masyarakat sudah pernah melakukan pertemuan dengan PT MSP yang dimediasi oleh pihak Kecamatan Koba. Masyarakat merespon positif mediasi tersebut dengan harapan yang bekerja adalah masyarakat setempat.
“Masyarakat juga tidak mempermasalahkan kalau PT MSP membeli hasil timah mereka, tapi dengan harga yang sesuai. Nah, saat ini masyarakat lagi-lagi nanya, kapan mereka bekerja,” imbuhnya.
Dirinya telah menyampaikan keinginan masyarakat Desa Penyak kepada pihak PT MSP. Dan saat ini pihaknya sedang menunggu jawaban dari pihak PT MSP.
“Wajar masyarakat bertanya. 551,8 hektar milik Desa Penyak merupakan luasan terbesar dari 2 Desa lainnya yang masuk IUP PT MSP yakni Desa Belilik Kecamatan Namang dan Desa Kemingking Kecamatan Sungaiselan,” ucapnya.
Tanggapan PT MSP
Terpisah, perwakilan PT MSP, Rio, membenarkan sekarang pihak perusahaan meminta aktivitas masyarakat berhenti sesaat. Sebab pihaknya sedang melaksanakan eksplorasi – mengecek kandungan timah dan lain-lainnya.
Rio menyatakan saat masa eksplotasi nanti pihaknya tetap akan melibatkan masyarakat. Sementara untuk pasir timahnya akan dibeli PT MSP dengan harga yang ditentukan.
“Kitakan bayar pajak. Ya soal harga timah kami yang menentukan. Dan timahnya tidak boleh dijual ke tempat lain karena kita yang mempunyai IUP-nya,” ujar Rio.
Rio mengaku aktivitas eksploitasi PT MSP melibatkan masyarakat dimulai bulan September 2020 kemarin. Namun sekarang ini berhenti sementara. Rio mengatakan bahwa hal-hal lain terkait pemberdayaan akan dibicarakan bersama bidang-bidang lain di PT MSP.
“Mengenai izin kapan terbit, nanti tanyakan ke bidang lain. Saya tidak mengetahui karena saya saat ini fokus ke eksplorasi,” tandasnya.
BERITABANGKA.COM – Rencana pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk membangun proyek penghubung atau bahtera antara Pulau Sumatra dan Pulau Bangka menuai…
BERITABANGKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Kalian,…
BERITABANGKA.COM -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur, telah lama dikenal sebagai salah satu penghasil nanas unggulan di Negeri Laskar Pelangi.…
BERITABANGKA.COM – Seorang pria berinisial Subhat (48) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba…
BERITABANGKA.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo, memerintahkan penarikan pasukan Brimob dari tugas pengamanan di perkebunan kelapa…
BERITABANGKA.COM – Hasil sementara penghitungan suara atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan kemenangan nomor urut 01,…
This website uses cookies.