Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pangkalpinang. Dua orang ditangkap dalam kasus ini.

Dari ungkap kasus itu polisi berhasil mengamankan pelaku yakni Jodi dan Arif. Keduanya merupakan warga Pangkalpinang Kelurahan Pancur.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Erlichson Pasaribu didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang seizin Kapolres mengatakan, kedua pelaku di amankan pada Selasa (07/01/20) sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Gabek II Kota Pangkalpinang.