Satres Narkoba Polres Basel Tangkap Pengedar Sabu di Payak Ubi
Tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu, 27 Mei 2020 sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Payak Ubi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Dalam kasus ini, petugas berhasil menangkap tersangka JPR (37), seorang buruh harian.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,95 gram.
1 buah mobil minibus warna hitam merk Nissan levina BN 2467 HB, dan 1 bungkus bekas rokok kotak A1 warna hitam,” kata Kapolres Bangka Selatan AKBP S Ferdinand Suwarji melalui Kabag Ops Kompol Rusnoto, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Bangka Selatan, IPTU Yandri, mengatakan bahwa penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebutkan bahwa di Kampung Payak Ubi Sukadamai sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi ini, kata IPTU Yandri, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di halaman depan sebuah rumah.
“Hasilnya tersangka JPR ini kita amnakan. Ia merupakan DPO pada kasus tersangka lainnya. Hasil cek urine tersangka dengan metode Rapid Diagnotic Test positif mengandung metamfetamina.
Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Yandri.
Tinggalkan Balasan