Dilanjutkannya, pihak tergugat telah melanggar pasal 1338 ayat 1 BW dan pasal 1320 BW sehingga pihak penggugat merasa dirugikan.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPD HAMI, Fitriadi SH MH. Ia mengatakan perbuatan tergugat harus dipertanggungjawabkan dipersidangan. Ia meminta pihak tergugat tidak menghindar dari kenyataan.
“Yang menjadi janggal dalam kasus ini adalah kok bisa pihak notaris membuat akta perjanjian terbaru untuk pihak lain sementara sebelumnya pihak notaris mengetahui ada akta antara pihak penggugat Steven dan pihak tergugat Hidaryati.
Dan ini yang akan kita pertanyakan, atas dasar apa akta terbaru dengan pihak lain dibuat,” tukasnya
Dilanjutkan Fitriadi, pihak tergugat diharapkan hadir pada sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada 31 Agustus 2020 mendatang.





