Pelaku Curanmor Ditangkap Jajaran Reserse Kriminal Polsek Taman Sari

banner 468x60

” Terhadap perbuatannya tersangka patut diduga melanggar pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolsek Tamansari AKP Arif Andian Eka Buwono mengimbau tentunya kepada masyarakat untuk selalu peduli terhadap lingkungannya dan tidak memarkirkan kendaraan sembarangan.

“Untuk mengantisipasi kejadian ini periksa kembali kunci sebelum meninggalkan kendaraan,” katanya.

banner 300x250
banner 300×250