Ia menambahkan, untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDP) Dinas Pendidikan akan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Dan untuk PPDP akan dilakukan melalui jalur orientasi non zonasi dan non afermasi menggunakan akumulasi nilai raport selama 5 semester dan melalui prestasi akademik dan non akademik diluar sekolah.
Nanti itu akan dipetakan per wilayah dan otomatis akan disediakan ruang wajib belajar 9 tahun supaya mereka terjamin bersekolah,” sebutnya.
Selanjutnya untuk prestasi akademik akan tetap diakomodir, setiap sekolah 10 sampai 15 persen secara akademik, begitu juga orang tidak mampu dan sebagainya akan dipetakan.
“Yang jelas seluruh anak diusi-usia sekolah akan disediakan ruang-ruang belajar untuk mereka,” tutupnya.




