Sebagai acuan, komponen biaya terdiri atas jasa layanan SDM yang Terdiri atas Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik / Patologi Klinik, Tenaga ekstraksi, tenaga pengambilan sampel dan ATLM; bahan habis Pakai termasuk di dalamnya APD level 3; reagen untuk ekstraksi dan PCR; serta overhead mulai dari pemakaian listrik hingga pengelolaan limbah.
Senada dengan kementerian Kesehatan, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto, S.E., MBA menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya
”Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,” jelas Iwan
Kementerian Kesehatan meminta peran aktif Dinas Kesehatan dalam melakukan proses pengawasan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab di fasilitas pelayanan kesehatan.
”Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi / kabupaten / kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR,” terang Prof Kadir.
Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.








