Pemkab Bangka Selatan Perkuat Sinergi Reforma Agraria Melalui Rakor GTRA 2026

banner 468x60

TOBOALI, beritabangka.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas nasional.

Rakor dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, S.Pi., M.T., yang mewakili Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan beserta jajaran, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang, Kepala Badan Bank Tanah, kepala perangkat daerah terkait, camat, serta kepala desa yang tergabung dalam Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaksanaan Rakor GTRA mengacu pada Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/98/I/2026 tanggal 26 Februari 2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Haris Setiawan, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa Reforma Agraria merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial melalui penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, produktif, dan berkelanjutan.

“Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus kita sukseskan hingga ke tingkat daerah. Melalui reforma agraria, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki,” tegas Bupati Riza Herdavid.

Bupati juga menginstruksikan seluruh anggota Tim GTRA, mulai dari unsur Forkopimda, perangkat daerah, Kantor Pertanahan, camat hingga kepala desa, agar terus memperkuat koordinasi dalam mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di lapangan. Menurutnya, kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan reforma agraria yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pemaparan yang disampaikan pada rakor, dijelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan strategis pemerintah untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pelaksanaan program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, di antaranya ketimpangan penguasaan lahan, konflik dan sengketa pertanahan, belum optimalnya pemanfaatan tanah oleh masyarakat, hingga keterbatasan akses terhadap permodalan, pemasaran, dan pendampingan usaha.

Melalui Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum hak atas tanah, penguatan ketahanan pangan, penciptaan lapangan kerja, pengurangan kemiskinan, perluasan akses ekonomi masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta pelestarian kualitas lingkungan hidup.

Rapat koordinasi ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan oleh seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses sebagai bagian dari Reforma Agraria.

Melalui sinergi yang semakin kuat antarinstansi dan pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap pelaksanaan Reforma Agraria mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, memperluas akses ekonomi, serta mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250