Pemkab Basel Perkuat Komitmen Tata Kelola Desa Berintegritas Melalui Program Desa Antikorupsi KPK

banner 468x60

TOBOALI, beritabangka.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui keikutsertaan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara daring, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Bangka Selatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mengenai hasil observasi perluasan Desa Antikorupsi, serta surat KPK RI terkait pelaksanaan bimbingan teknis program tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, S.T., M.M., mengikuti kegiatan bersama jajaran perangkat daerah dan para pemangku kepentingan terkait. Dalam bimtek tersebut, KPK menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, potensi penyimpangan pengelolaan dana desa, strategi penguatan integritas, hingga mekanisme penilaian dan pelaporan dalam program Desa Antikorupsi.

Hefi Nuranda menegaskan bahwa partisipasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan merupakan bentuk keseriusan dalam membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.

“Program ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bekerja sama dan berkomitmen mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, saat ini menjadi desa yang diusulkan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Menurut Hefi, keberhasilan Desa Bangka Kota melewati tahapan observasi merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pendampingan.

“Alhamdulillah, Desa Bangka Kota telah lolos pada fase observasi. Ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak yang selama ini mendampingi dan membantu proses pembentukan Desa Antikorupsi. Tentunya masih ada tahapan berikutnya yang harus dipersiapkan dengan baik,” katanya.

Kegiatan ini turut diikuti Inspektorat Daerah beserta Tim Pendamping Calon Desa Antikorupsi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Simpang Rimba, Pemerintah Desa Bangka Kota, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Secara nasional, Program Perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 menargetkan 134 desa di 12 provinsi. Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dialokasikan kuota sebanyak enam desa, sementara Sumatera Selatan memperoleh 14 desa dan Sulawesi Selatan 21 desa.

Dalam program tersebut, Desa Bangka Kota menjadi satu-satunya desa yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.

Sebagai bagian dari proses penilaian, seluruh dokumen pendukung akan diunggah melalui sistem penyimpanan berbasis drive yang telah disiapkan KPK sebagai bahan verifikasi dan evaluasi.

KPK menyampaikan bahwa hasil pendampingan dan kesiapan masing-masing daerah akan menjadi dasar pemberian rekomendasi untuk melanjutkan ke tahapan penilaian berikutnya hingga penetapan sebagai Desa Antikorupsi.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap budaya integritas dan pencegahan korupsi semakin mengakar di tingkat desa, sehingga mampu menciptakan pemerintahan desa yang bersih, profesional, transparan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250