Kategori: Hukum Kriminal

Polisi Borgol Warga Tanjung Ketapang Toboali

Bagikan

Unit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Toboali berhasil meringkus Ant (30), warga Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali, terduga pelaku pencuri 1 unit Handphone (Hp) Realme 3,  yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Ant diringkus pada Selasa (25/2/2020) di Pantai Batu Perahu oleh anggota Opsnal Polsek Toboali yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rio Pranata Tarigan usai pulang dari melaut.

“Kami dapat informasi bahwa Ant akan Pulang dari Laut. Kemudian anggota Opsnal Polsek Toboali dipimpin Kanit Reskrim segera menuju ke Pantai Batu Perahu dan berhasil meringkus Ant yang baru turun dari kapal.

Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Toboali Guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Toboali Iptu Yandri seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji, Selasa (25/2/2020) siang.

Menurut Kapolsek, kejadian pencurian ini bermula pada Sabtu (23/11/2019) sekira pukul 18.15 WIB. Saat itu pelapor, sebut saja Arjuna, sedang berada di warung miliknya yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Toboali.

Kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dikenal ke warung milik Arjuna untuk membeli lauk pindang patin.

Setelah itu, saat orang yang tidak dikenal itu pulang dari warung Arjuna, anak pelapor memberitahu kepada Arjuna bahwa handphone merk Realme 3 miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja warung telah hilang.

“Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 09.30 WIB, Arjuna sempat melihat orang yang tidak dikenal tersebut.

Selanjutnya Arjuna datang ke Mako Polsek Toboali untuk memberitahu informasi tersebut. Akibat kejadian tersebut Arjuna mengalami kerugian lebih kurang Rp. 2,6 juta,” ungkap Kapolsek.

Berbekal informasi dari Arjuna, unit Reskrim Polsek Toboali dipimpin Ipda Rio Pranata Tarigan dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Minggu (23/22020) sekira pukul 17.30 WIB berhasil diamankan pelaku pembeli Hp hasil curian tersebut yakni Ma.

Hasil interogasi dari Ma diperoleh informasi bahwa Hp tersebut dibeli dari Ant yang selanjutnya ditangkap di Pantai Batu Perahu. Akibat perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP.

Artikel Terbaru

Banyak Yang Tidak Setuju Atas Rencana Pemerintah Membangun Jembatan Bahtera Pulau Sumatra dan Bangka

BERITABANGKA.COM – Rencana pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk membangun proyek penghubung atau bahtera antara Pulau Sumatra dan Pulau Bangka menuai…

4 minggu Yang lalu

Penyelundupan Timah Campur Es Batu Gagal Berlabuh

BERITABANGKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Kalian,…

1 bulan Yang lalu

Tangan dingin Zulyanti Bawa Perubahan

BERITABANGKA.COM -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur, telah lama dikenal sebagai salah satu penghasil nanas unggulan di Negeri Laskar Pelangi.…

1 bulan Yang lalu

Subhat digelandang Ditresnarkoba Babel

BERITABANGKA.COM – Seorang pria berinisial Subhat (48) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba…

1 bulan Yang lalu

Kapolda Babel Perintah Tarik Brimob Pasca Penembakan

BERITABANGKA.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo, memerintahkan penarikan pasukan Brimob dari tugas pengamanan di perkebunan kelapa…

2 bulan Yang lalu

Kotak Kosong Unggul di Real Count KPU Pilwako Pangkalpinang 2024

BERITABANGKA.COM – Hasil sementara penghitungan suara atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan kemenangan nomor urut 01,…

2 bulan Yang lalu

Ikuti Kami

This website uses cookies.