Sejumlah ‘pemain’ narkoba jenis sabu di Toboali diciduk polisi. Diantaranya adalah Ret (27) dan Nik (30), yang diketahui sebagai pasangan suami istri (Pasutri).
Mereka ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan atas dugaan terlibat dalam peradaran barang haram dan narkotika jenis sabu, Senin (21/9) malam.
Pasutri yang merupakan warga Jalan Payak Ubi Lingkungan Sukadamai Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) ditangkap oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Yandri C Akip.
“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi. Kemudian tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menggerbek didampingi RT setempat,” kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo, Selasa (22/9) siang.
Hasilnya, sebut Kabag Ops, tim berhasil mengamankan barang bukti (Barbuk) sabu milik pasutri tersebut sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 10,02 gram, timbangan digital warna hitam merk Chq 1 unit, tisu putih 1 lembar, kertas rokok 1 lembar, plastik klip kecil 1 bungkus dan 1 lembar kantong plastik warna hitam.
“Saat menangkap pasutri itu, tim Satresnarkoba juga mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya masing-masing 2 orang perempuan berinisial Des (22) Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Sis (27) warga Jalan Damai Payak Ubi Kelurahan Toboali,” sebut Kabag Ops.
Widodo menjelaskan, barang bukti (Barbuk) 1 bungkus plastik yang berisikan sabu beserta alat pendukung lainnya ditemukan tim Satresnarkoba di samping rumah kontrakan. Barang bukti tersebut dibuang oleh Ret dari dinding dapur ke rumah kontrakan yang berada di samping kontrakannya.
Tim Berhasil Tangkap Pelaku Lainnya dalam Pengembangan
Kabag Ops melanjutkan, setelah tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Des dan Sis di rumahnya masing-masing, sekitar pukul 03.00 WIB pelaku lainnya yakni inisial Rik juga ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi Toboali.
Hasilnya, tim berhasil menyita 2 paket sedang sabu dengan berat bruto 1,56 gram, 1 unit handpone nokia warna merah hitam, 1 buah wadah bekas tempat cream dan 1 bungkus kotak rokok sampoerna yang telah hancur.
“Barbuk diletakkan di lobang toilet kamar mandi dan 1 paket sedang di dalam wadah tempat bekas cream ditemukan di samping belakang rumah kosong tidak jauh dari rumah kontrakannya,” kata Widodo.
Saat ini, 5 orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Basel guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka Ret, Nik, Des dan Sis patut diduga melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sementara tersangka Rik patut diduga melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP Widodo.
BERITABANGKA.COM – Rencana pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk membangun proyek penghubung atau bahtera antara Pulau Sumatra dan Pulau Bangka menuai…
BERITABANGKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Kalian,…
BERITABANGKA.COM -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur, telah lama dikenal sebagai salah satu penghasil nanas unggulan di Negeri Laskar Pelangi.…
BERITABANGKA.COM – Seorang pria berinisial Subhat (48) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba…
BERITABANGKA.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo, memerintahkan penarikan pasukan Brimob dari tugas pengamanan di perkebunan kelapa…
BERITABANGKA.COM – Hasil sementara penghitungan suara atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan kemenangan nomor urut 01,…
This website uses cookies.