Kompol Rusnoto menyebut saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah bekas tempat kosmetik warna hijau yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik bening besar berisikan 3 plastik bening yang masing masing berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas di rumahnya itu sebagai miliknya.
“Tersangka beserta barang bukti kita amankn ke Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kompol Rusnoto.




