Polres Babar Amankan PC Misterius di Parittiga

banner 468x60

“Alat berat ini kita temukan pada saat tidak bekerja di lokasi, orangnya nggak ada alatnya ada. Sampai sekarang masih kita upayakan terkait kepemilikan alat berat ini,” kata Kapolres.

“Jadi penyidik kita sedang melakukan penyelidikan juga CAT di Pangkalpinang terkait dengan Trakindo, data – datanya itu, tahun berapa dan siapa pemiliknya.

Mudah – mudahan data dari Trakindo ini bisa kita jadikan awal mencari pemiliknya. Karena sampai sekarang kita masih berupaya,” tambahnya.

Kapolres melanjutkan, apabila pemilik excavator terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal 161 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Minerba dan Pasal 158 UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250