Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bupati Riza Ajak Masyarakat Manfaatkan Hingga 31 Oktober

banner 468x60

TOBOALI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Program yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Program pemutihan ini merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel, serta didukung Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Adapun keringanan yang diberikan meliputi bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut sebelum masa pemutihan berakhir.

“Saya mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat. Selain mendapatkan keringanan dengan penghapusan denda, masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” ujar Riza.

Menurutnya, kemudahan pembayaran pajak juga semakin didukung dengan kehadiran layanan Samsat Keliling dan Setempoh yang menjangkau sejumlah wilayah di Bangka Selatan.

Riza mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama seluruh instansi terkait yang telah menghadirkan pelayanan pajak kendaraan lebih dekat dengan masyarakat.

“Dengan adanya Samsat Keliling dan Setempoh, pelayanan menjadi lebih mudah dan terjangkau. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” katanya.

Untuk mendukung pelayanan tersebut, UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Selatan menghadirkan Samsat Keliling selama Agustus 2026 di sejumlah lokasi.

Samsat Keliling dijadwalkan hadir pada 5 Agustus di Kantor Kecamatan Simpang Rimba, 7 Agustus di Kantor Desa Nyelanding, 11 Agustus di Kantor Desa Nangka, 14 Agustus di Kantor Desa Sidoharjo, 18 Agustus di Kantor Desa Bencah, 19 Agustus di Pelabuhan Sadai, 21 Agustus di Kantor Desa Delas, 26 Agustus di Kantor Kecamatan Tukak Sadai, serta 28 Agustus di Kantor Desa Tepus.

Sementara layanan Setempoh hadir di Desa Rias, Pelataran Bianglala Simpang Lima Toboali, dan Terminal Toboali sesuai jadwal yang telah ditetapkan sepanjang Agustus 2026.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan di Kantor Samsat Pembantu Payung yang beroperasi setiap Senin hingga Sabtu. Pelayanan Senin hingga Kamis berlangsung pukul 08.00–13.30 WIB, Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.

Riza kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunda kesempatan tersebut hingga mendekati batas akhir program.

“Jangan menunggu sampai program ini berakhir. Manfaatkan kesempatan pemutihan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Mari bersama-sama kita sukseskan program ini demi kemajuan Bangka Selatan dan Bangka Belitung,” ungkapnya.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendukung penerimaan daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan mengusung semangat HUT ke-81 Kemerdekaan RI melalui tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, masyarakat Bangka Selatan diimbau memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 31 Oktober 2026. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250