Kejari Babar Sita Mobil dan Tanah Milik Mantan Pimcab BPRS Muntok
Penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan cabang (Pimcab) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Muntok, KTH atas dugaan kasus tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara berkisaran Rp. 5,6 Myliar.
Kasi Pidsus Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, mengatakan hasil dari penyelidikan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Barat (Babar) selain penetapan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa aset pribadi milik tersangka.
“Pertama mobil Toyota Fortuner VRZ. Kedua ada sebidang tanah yang sudah kita sita di daerah Menjelang. Dua objek ini adalah barang yang dibeli oleh oknum Pimcab tadi dengan menggunakan pembiayaan fiktif,” kata Agung didampingi Kasi Intel Kejari Babar, Mario Nicolas. Senin (11/5/20).
Agung juga membeberkan sebelum membeli Toyota Fortuner, tersangka juga sudah beberapa kali gonta-ganti mobil yang diduga menggunakan uang dari hasil korupsi tersebut.
“Dari tahapan HRV, CRV sampai Fortuner, semua pembelian barang itu menggunakan pembiayaan fiktif. Dan ada juga juga objek lain yang nanti akan kita dalami untuk kita lakukan penyitaaan,” terangnya.
Agung juga menjelaskan dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan KTH untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan akan melakukan pendalaman.
“Uang itu juga masuk ke rekening pribadi, untuk pendalamannya kita akan lebih terbuka di pengadilan. Yang jelas nanti ada pihak-pihak lain ikut turut serta atau membantu atau turut serta melakukan kejahatan akan kita dalami lebih lanjut,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan