Disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, (DPMP2TSTKT) Bangka Barat, Rosdjumiati pihaknya telah berupaya untuk menghentikan aktivitas perusahaan tambak udang yang belum mengantongi izin lengkap.

Menurut Rosdjumiati, pihaknya sudah mengirimkan surat bahkan datang ke lokasi. Namun untuk benar-benar menghentikan aktivitas tambak, pihaknya juga mempunyai beberapa pertimbangan, diantaranya nasib ratusan tenaga kerja yang terancam kehilangan pekerjaan.

“Pertimbangannya begini, disini kan kita memikirkan tenaga kerjanya, bukan pengusaha saja. Tenaga kerjanya ada seratusan lebih, kalau 14 tambak ini bisa 200-an lebih hingga 300-an. Nah kalau kita menghentikannya sekarang apa lagi ada pandemi Covid, bagaimana nasib mereka ini,” ujarnya Selasa (16/6/20).

Selain itu mereka juga memiliki pertimbangan lainnya, pengusaha tambak udang yang telah beraktivitas telah membayar pajak.

“Jadi yang namanya pajak, begitu dia sudah ada aktivitas itu sudah termasuk objek pajak. Jadi kami pengennya welcome-welcome aja mereka jangan dihambat karena mereka sudah bayar pajak, bukan sedikit pajaknya ratusan juta. Pajak itu kan sifatnya memaksa wajib dipungut,” tuturnya.

Selanjutnya dari pajak tersebut, Pemkab Bangka Barat telah mendapatkan manfaat dari para pengusaha. Karena itu, pihaknya tidak ingin mempersulit para investor yang ingin berinvestasi, apalagi action yang nyata sudah terlihat.

Lebih lanjut dikatakan Rosdjumiati, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Pemerintah Daerah untuk tidak menghambat investasi.

” Presiden Jokowi membuka acara rakornas, kata Pak Jokowi kalau sudah sesuai Tata Ruang boleh operasional. Ketika sudah ada kesesuaian Tata Ruang, mereka boleh beroperasi untuk memudahkan investasi,” katanya.