TOBOALI, BERITABANGKA.COM — Pengedar sabu-sabu berinisial Ar alias Yu (34) warga Jalan Haji Agus Salim, Toboali, Kelurahan Teladan, Selasa (24/12/2019) petang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan.

Barang bukti (BB) dari tersangka Ar sebanyak 1 paket besar atau seberat 7,61 gram berhasil diamankan petugas. Selain itu, plastik bening kosong ukuran besar 1 lembar dan 2 lembar plastik bening kosong ukuran kecil, serta 1 bungkus bekas kotak rokok signature warna biru dan 1 unit handpone.

Barang bukti sabu tersebut disembunyikan tersangka di dalam bungkus kotak rokok signature warna biru yang disimpannya di bawah pohon coklat dekat rumahnya dengan ditutupi seng bekas.

Penangkapan terhadap tersangka Ar disaksikan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) Jalan Haji Agus Salim, Hel. Saat ini Ar statusnya ditetapkan sebagai tersangka itu diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya dalam peredaran barang haram tersebut.