Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikud) RI Nadiem Makarim mengeluarkan surat edaran untuk pencegahan virus corona (Covid-19) pada satuan pendidikan, Minggu (9/3/2020). Surat edaran tersebut Nomor 3 Tahun 2020 dan ditandatangani oleh Nadiem.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pemimpin perguruan tinggi, dan kepala sekolah di seluruh Indonesia.

Nadiem mengimbau satuan pendidikan di Indonesia untuk melakukan sejumlah instruksi dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan.

Berikut isi instruksi Nadiem terkait pencegahan Corona.

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19.
2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9.