Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang mencaplok atau mengklem aset lahan milik Pemkot yang berada di lokasi Kampak Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.

Lahan yang diketahui seluas 3,4 Ha itu diduga telah diperjualbelikan dan di klem oleh oknum yang tidak bertanggungjawab demi keuntungan pribadi.

“Di wilayah Kota Pangkalpinang skala prioritas dan permasalahan yang sering terjadi adalah masalah pertanahan seperti aset. Dan kali ini lagi-lagi permasalahan aset,”kata Molen, Senin (18/05/20).

Menurutnya di Kota Pangkalpinang berbagai macam permasalahan pertahanan seperti Build Operate Transfer (BOT) maupun caplok-mencaplok dilakukan oleh oknum-oknum dan sebagainya.

Oleh sebab itu kata Molen, saat dirinya menjabat sebagai Walikota, ia langsung tegaskan dan perintahkan terutama untuk bagian aset segera lakukan tindakan untuk selamatkan aset milik Pemkot Pangkalpinang.

“Memang kami berhadapan dengan orang-orang yang mempunyai kepentingan,” sebutnya.

Terkait aset lahan Pemkot Pangkalpinang yang berada di kawasan Kampak Kacamatan Gerunggang menurutnya itu akan tetap dilakukan proses dan berlanjut ke jalur hukum.

“Itu kita sudah mendapat kabar bahwa surat yang mereka punya pada tahun 1991 memiliki kesalahan, seharusnya tahun 1991 Pangkalpinang sudah Daerah Tingkat II (Dati II) namun pada stempel didalam surat tersebut masih Daerah Tingkat I (Dati I) . Ini ada apa!!, ” tanya Molen.

Dalam permasalahan ini kata Molen silakan yang bersangkutan mau melawan, nanti ada hukum yang menentukan.

“Ketegasan dari aset Pemkot Pangkalpinang akan tetap kita kejar dan sejauh ini memang hak kita untuk masyarakat Kota Pangkalpinang namun jika yang bersangkutan tetap mengklem bahwa itu aset mereka biar hukum yang menentukan,” tuturnya.