“Ternyata mobil yang direntalkan kepada orang tidak kembali atau tidak dikembalikan,” lanjut Kasat Reskrim seraya menyebut bahwa uang hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk membayar hutang.
Dari hasil penyelidikan petugas didapati barang bukti 1 unit mobil Toyota New Avanza 1,3 G M, 1 lembar STNK, 1 lembar surat persyaratan dan ketentuan rental Trans Rent Car yang ditanda tangain oleh Hendri pada tanggal 24 Juni 2020.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka berinisial HD yakni pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. Kepada tersangka MY pasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” tutur Kasat Reskrim.
Untuk para pelaku, sebut Kasat Reskrim, berhasil diamankan pada Selasa tanggal 30 juni 2020 dengan rincian tersangka HD ditangkap di Mentok, sedangkan MY ditangkap di Toboali.
Kasat Reskrim menghimbau masyarakat yang memiliki usaha rental mobil agar lebih berhati-hati dalam memberikan mobil rentalnya kepada orang yang tidak dikenal atau orang yang mau merental mobilnya.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang mau merental mobil atau berhati-hati yang mau merentalkan mobil kepada orang lain,” tutup kasat Reskrim.





