Samudera Ikut Jadi Tersangka Pasca Melapor Dua Pemuda

banner 468x60

Kapolres menyebut, perkara tersebut terjadi diduga akibat pelaku (Samudera) dalam keadaan mabuk yang langsung mengambil kacamata milik korban (Rico).

Tidak terima diambil kembali kacamata tersebut oleh korban pelaku langsung membacok korban,” sambungnya.

Akibat perbuatannya, Samudera dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP setelah diamankan Tim Garuda Satreskrim Polres Bangka Barat, Selasa (25/2/20) sekira pukul 11.30 wib.

Sebelumnya, Fernandi dan Aswandi sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Teritip yang dibantu Tim Opsnal Polres Bangka Barat, Senin (24/2/20) atas laporan Samudera.

Akhirnya Fernandi dan Asnawi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

banner 300x250
banner 300×250