Menurut Sitorus, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kronologis Ungkap kasus
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Yandri C AKIP membenarkan bahwa saat ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti Sabu-sabu. Selain itu pelaku juga sempat melarikan diri.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku pelaku memang sempat melarikan diri dan membuang barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket,” kata AKP Yandri.
Saat itu, kata AKP Yandri, setelah berhasil mengamankan barang bukti yang dibuang pelaku, pihaknya langsung mencari dan mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.





