Soal Cek Kosong Direktur KIM Ditetapkan Jadi Tersangka

banner 468x60

Lebih lanjut dia mengatakan, penyidik menjerat dr Hendri Tjan dengan Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.

“Dia pernah membayar pakai cek tunai, hanya saja ceknya ditolak oleh bank karena rekeningnya kosong. Ini masuk dalam penipuan,” tegasnya.

Sementara Marah Rusli, selaku kuasa hukum tersangka dr Hendry Tjan mengatakan, kehadirannya ke Mapolda Babel untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.

“Kami selaku kuasa hukum akan melakukan permohonan agar klien kami tidak ditahan, karena dokter Hendry tenaganya sangat dibutuhkan dalam suasana COVID -19 saat ini.

Maka itu permohonan sudah kami ajukan dengan jaminan kami sebagai pengacara maupun SK – SK dari gubernur,” ungkap Marah Rusli.

Dikatakannya, jika kliennya dalam masalah ini ada niat untuk membayar hutang dengan sisanya dilakukan secara berangsur.

“Namun saudara pelapor minta bayar 1 milyar, laporan berjalan kurang lebih 3-4 bulan, selama ini kami berupaya untuk perdamaian.

Sudah ada upaya membayar Rp300 juta dulu namun sisanya ditunda, pihak pelapor tidak mau. Yang jelas Klian kami mengakui dan siap membayar,” tukasnya.

banner 300x250
banner 300×250