Tahun Pelajaran Baru 2020–2021 dalam kalender akademik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tampaknya tidak mengalami penundaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun pelajaran maupun tahun akademik.
”Tetapi, metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau sekolah akan berdasar pertimbangan gugus tugas,” ujar Nadiem seperti Dikutip Jawapos.com.
Mengenai kabar sekolah kembali dibuka pada Juli mendatang, Nadiem membantah. Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan soal kepastian kapan kegiatan belajar-mengajar di sekolah kembali dilakukan.
Dia menegaskan, keputusan tersebut akan ditetapkan berdasar pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Mulai format yang digunakan, waktunya kapan, hingga seperti apa implementasinya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Bangka Selatan, Sumadi, ketika dikonfirmasi terkait hal ini pada Rabu 27 Mei 2020 mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu edaran dari Kemendikbud.
“Sampai saat ini kita masih tetap menerapkan kebijakan belajar di rumah sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” tutur Sumadi.
Sumadi menambahkan, pihaknya telah mencoba berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Bangka Selatan terkait jadwal siswa masuk sekolah.
“Namun belum diperkenankan. Karena berkaca di tempat-tempat lain dengan adanya siswa masuk sekolah dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penyebaran covid-19,” tambah Sumadi.
Untuk Tahun Ajaran 2020-2021, ungkap Sumadi, belum mengalami perubahan, tetap pada tanggal 13 Juni. Sementara untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020.
“Untuk metode PPDB kita menggunakan dua sistem yakni sistem online dan non online. Untuk daerah-daerah yang tidak bisa menerapkan sistem online maka kita akan menggunakan perwakilan dari sekolah asal. Jadi sekolah asal yang akan mendaftarakan ke sekolah lanjutannya,” ujar Sumadi.
Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar, jika tidak bisa dilaksanakan secara online maka bisa diwakilkan oleh pihak Rukun Tetangga (RT) setempat karena sistemnya zonasi.
“Jadi kita minta bantuan RT setempat untuk membantu mengkoordinir. Jadi yang mendaftarkan ke sekolah itu cukup RT-RT nya saja,” pungkas Sumadi.
BERITABANGKA.COM – Rencana pemerintah Kepulauan Bangka Belitung untuk membangun proyek penghubung atau bahtera antara Pulau Sumatra dan Pulau Bangka menuai…
BERITABANGKA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Kalian,…
BERITABANGKA.COM -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur, telah lama dikenal sebagai salah satu penghasil nanas unggulan di Negeri Laskar Pelangi.…
BERITABANGKA.COM – Seorang pria berinisial Subhat (48) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, berhasil diamankan Tim Subdit II Ditresnarkoba…
BERITABANGKA.COM – Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol. Hendro Pandowo, memerintahkan penarikan pasukan Brimob dari tugas pengamanan di perkebunan kelapa…
BERITABANGKA.COM – Hasil sementara penghitungan suara atau real count dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunjukkan kemenangan nomor urut 01,…
This website uses cookies.