Terbongkar dari Chat WhatsApp, Siswi di Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Pacar dengan Iming-iming Janji Nikah

banner 468x60

Bangka Selatan, beritabangka.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial SYT alias SY (21) ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi pacarnya, AR (16), yang masih berstatus pelajar, sebanyak tiga kali.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban, EL (32), terhadap aktivitas putrinya di ponsel pada Jumat, 8 Mei 2026. EL menemukan riwayat panggilan dan pesan WhatsApp antara AR dengan seorang pria yang fotonya tidak ia kenali.

“Awalnya pelapor (ibu korban) curiga karena anaknya sering teleponan sampai larut malam. Setelah dicek, ditemukan chat antara korban dengan terlapor (SYT),” jelas PS Kasi Humas Polres Basel, Iptu GJ Budi, dalam siaran persnya, Selasa (12/5/2026).

Setelah membaca isi percakapan tersebut, EL menduga kuat putrinya telah menjadi korban tindak asusila. Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bangka Selatan pada Senin, 11 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan segera melakukan penyelidikan. Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si., mengonfirmasi bahwa pelaku berhasil diamankan pada Selasa (12/5) siang.

“Tim mendatangi kediaman terlapor di Kecamatan Air Gegas secara persuasif. Setelah dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan, SYT akhirnya mengakui perbuatannya,” ujar AKP Imam Satriawan.

Kepada penyidik, SYT mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Kecamatan Air Gegas pada tanggal 14 Maret, 9 April, dan 18 April 2026. Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak korban berpacaran dan membujuknya untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan dinikahi setelah lulus sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka SYT dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Saat ini tersangka SYT alias SY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Budi. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250