BERITA BANGKA, PANGKALPINANG – Kebebasan pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali ternodai. Aksi kekerasan dan intimidasi brutal menimpa tiga jurnalis yang tengah menjalankan tugas profesinya di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (7/3/2026).
Insiden ini menambah daftar panjang catatan kelam ancaman terhadap keselamatan Jurnalis di Indonesia. Ketiga korban yang teridentifikasi adalah Dedy Wahyudi (Berita Fakta), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Wahyu Kurniawan (Suara Pos).
Peristiwa bermula saat ketiga jurnalis tersebut menerima informasi mengenai adanya anggota Satuan Tugas (Satgas) yang dikepung massa di sekitar kawasan gudang PT PMM.
Sebagai bentuk tanggung jawab profesi untuk menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi, mereka mendatangi lokasi untuk memantau situasi secara langsung.
Sesampainya di depan gerbang perusahaan, para jurnalis sempat berkomunikasi dengan dua petugas keamanan (Satpam).
Namun, suasana mulai memanas ketika sebuah truk logistik hendak memasuki area gudang.
“Dedy secara spontan mengambil foto truk yang masuk. Namun, sopir truk tersebut tampak tidak terima. Ia turun dan mendesak agar foto dihapus. Demi meredam situasi, foto tersebut akhirnya dihapus,” ungkap Wahyu Kurniawan saat memberikan keterangan kepada awak media.
“Bogem Mentah” dan Aksi Anarkis Oknum Satpam
Ketegangan mencapai puncaknya setelah sebuah minibus perak tiba di lokasi. Tak lama kemudian, truk yang sama bergerak keluar dari gudang. Saat Dedy kembali mencoba mendokumentasikan aktivitas tersebut, sopir truk langsung bereaksi anarkis.
Tanpa basa-basi, sopir tersebut melayangkan bogem mentah ke arah wajah Dedy sembari melontarkan ancaman. “Tunggulah kamu di sini! Ku panggil kawan-kawanku,” ujar pelaku sebagaimana ditirukan oleh Wahyu.
Melihat situasi yang semakin mengancam nyawa, Wahyu dan Frendy mencoba menyelamatkan diri menggunakan sepeda motor. Naas, upaya tersebut dihadang oleh oknum Satpam yang diduga menarik baju Frendy hingga ia terjatuh dari boncengan. Dalam kondisi mencekam, Wahyu berhasil lolos untuk mencari bantuan, sementara dua rekannya tertahan di lokasi kejadian.
IJTI Pusat Kecam Keras: “Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu!”
Reaksi keras datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan fisik tersebut. Ia menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang karena bekerja untuk kepentingan publik.
“Kami mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengambil langkah tegas. Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan, dan para pelaku harus diproses hukum agar ada efek jera,” tegas Herik.
Ancaman Pidana Menanti Pelaku
Secara hukum, aksi menghalang-halangi tugas pers merupakan pelanggaran berat. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18, setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dijatuhi hukuman:
* Pidana penjara paling lama 2 tahun.
* Denda maksimal sebesar Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat dan komunitas pers menantikan tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk mengamankan lokasi serta memastikan keselamatan para jurnalis yang menjadi korban. ***









