Tim Gabungan Copot Paksa Spanduk FPI

banner 468x60

BANGKA BARAT – Spanduk milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Persaudaraan Islam (FPI) yang sudah terpasang di Masjid Jamik Muntok, dicopot oleh Tim gabungan yang tergabung TNI, Polri dan Satpol PP Bangka Barat, Kamis (10/2/2022).

Sebelumnya, diketahui spanduk yang dipasang oleh pihak FPI tersebut sudah  melalui persetujuan pihak pengurus Masjid Jamik Muntok, yang tertulis “Usut Tuntas Tragedi Pembantaian KM. 50”.

Sekretaris pengurus Masjid Jamik Muntok, Sandi, mengatakan pihak ormas FPI sebelumnya sudah meminta izin untuk memasang spanduk selama tiga hari dan pihaknya menyetujui dikarenakan didalam materi yang ada di baliho masih bersifat umum.

“Itukan tulisan – tulisannya umum, tidak ada tulisan yang provokatif, atau bahasa menyudutkan salah satu pihak, jadi saya menganggap ini spanduk biasa, dan sah – sah saja, akhirnya diberi izin untuk dipasang, ” katanya, (10/2).

Sandi menjelaskan, spanduk itu baru terpasang dua hari lalu. Namun  pada  Kamis (10/2/2022) dirinya ditelpon oleh pihak Kepolisian untuk pencopotan spanduk tersebut.

“Dari pihak kepolisian tadi jam sembilan menelpon saya, meminta untuk mencopot spanduk jam sepuluh, kalau tidak di copot, maka kami (Kepolisian, red) akan copot dengan TNI,” kata Sandi.

“Akhirnya kami kontak kawan-kawan dari FPI untuk berkumpul, dan berunding, jam sebelas turunlah kawan – kawan dari Polri, TNI, jadi meminta itu harus dicopot sebelum jam dua belas,” bebernya.

Selanjutnya, Sandi menyebutkan hasil mediasi dengan Ormas FPI akhirnya permintaan untuk mencopot baleho tersebut disepakati.

“Sebenarnya tulisannya umum, ini tulisannya stop kriminalisasi ulama dan aktivis, tragedi penembakan KM. 50, cuma itu lah, Itu suara keadilan intinya, hanya menyuarakan keadilan,” ucap Sandi.

banner 300x250

Pos terkait

banner 300×250