“Untuk kompetensi dasar, ada tiga indikator yang akan menjadi penilaian dengan metode penilaian menggunakan sistem CAT BKN, dimana dalam sistem penilaian ini materi soal sudah dihimpun oleh pansel nasional.
Ada tiga indikator materi yang diujikan yaitu meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai passing grade 126 , Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai passing grade 65, dan Tes Intelegensi Umum (TIU) dengan nilai passing grade 80,” tutur Enrisco.
Enrisco menjelaskan, tim panitia seleksi nasional yang menyusun soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), merupakan tim yang terdiri dari Kementerian Pendidikan RI, BKN, dan Menpan RB.
“Untuk soal, dihimpun oleh pansel nasional, meliputi tim dari kementerian pendidikan, BKN, dan Menpan RB, dan soal yang telah disusun tersebut kemudian disusun dalam format berbasis sistem CAT,” tutur Enrisco.
Lebih jauh, Enrisco mengungkapkan, peserta yang lulus dalam SKD akan mengikuti tahapan seleksi ketiga yakni uji Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan metode ujian yang sama.




