“Oleh karena itu, penyusunan RPJMD Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021-2026 dan RKPD Tahun 2022 harus lebih cermat dan terintegrasi. Untuk mewujudkannya maka perlu sinergi, kolaborasi, diskusi, serta proses-proses panjang lainnya yang harus dilalui,” kata Wabup secara virtual kepada peserta rapat.
Wabup menambahkan, dokumen RPJMD merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan Kabupaten Bangka Selatan untuk kurun waktu lima tahun ke depan. Dokumen ini memuat secara lengkap dan sistematis akan visi misi kepala daerah, tujuan pembangunan, sasaran, strategi, arah kebijakan, indikator kerja, dan tahapan pencapaiannya serta gambaran umum pendanaan.
Lebih lanjut Wabup memberi arahan, hasil dari Forum Konsultasi Publik ini diharapkan dapat menjadi alat pembentukan komitmen seluruh stakeholder dalam keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Selain itu juga sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) sebagai pedoman penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Catatan Redaksi: Konten ini merupakan hasil kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.









