Warga lainnya, Rio, juga menyampaikan bahwa dia sempat menandatangani persetujuan tersebut. Namun pihak RT menyebutkan lokasi itu hanya akan di bangun pagar ataupun gudang.
“Ya, mereka bilang akan dibangun pagar dan gudang maka dari itu saya berani tandatangan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Bukit Intan, Efran menyampaikan bahwa pembangunan rumah duka sudah mengantongi izin IMB. Namun ada masyarakat di sekitar yang tidak menyetujui pembangunan tersebut.
“Nanti persoalan ini akan dirapatkan sesuai dengan mekanisme maupun aturan ke pihak terkait baik itu dari PUPR maupun KPPT Kota Pangkalpinang,” ucapnya.
Dan tentunya, kata Efran, pihaknya akan turun ke lapangan untuk melihat sejauh mana penolakan masyarakat dan aturan yang ada.




