BERITABANGKA.COM – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kepulauan Bangka Belitung akhirnya membuka daftar pemilik ekskavator yang beroperasi di kawasan hutan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Daftar ini muncul setelah tim gabungan memeriksa satu per satu alat berat yang mereka amankan sejak operasi dimulai pekan lalu.
Koordinator Wilayah Satgas PKH, Kolonel Inf Amrul, menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah nama yang berkaitan langsung dengan pengoperasian alat. “Kami sudah mengantongi nama-nama pemiliknya,” kata Amrul, kemarin.
Dalam daftar awal, muncul nama Haji Ton atau Edi Handayadi, Herman Fu, Nizam, Dong, Rusmanto alias Toyo, dan Hari alias Atian. Satgas menyebut pengungkapan nama ini perlu dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan berbasis data.
Lobi Berjatuhan, Satgas Tetap Menyita
Amrul mengungkapkan beberapa pemilik ekskavator mencoba melobi agar alat mereka tidak ikut disita. Namun Satgas menutup celah kompromi. “Ada yang meminta tolong, tapi kami tetap amankan. Kami bekerja sesuai aturan dan mandat 12 kementerian dalam Satgas PKH,” ucapnya.
Seluruh ekskavator yang disita kini memasuki tahap pendalaman. Tim mengekstraksi data GPS untuk melacak jejak pergerakan alat, titik eksploitasi, hingga intensitas penggunaan di dalam kawasan hutan. Temuan ini bakal menjadi dasar penindakan lanjutan.
Menata Ulang Kawasan Hutan
Satgas PKH menyebut agenda utama mereka bukan sekadar menyita ekskavator, tetapi menutup aktivitas ilegal dan memulihkan fungsi hutan. Amrul mengatakan tim kerap menghadapi tekanan di lapangan, namun operasi tetap berjalan.
“Kami ingin memastikan kawasan hutan dipulihkan. Tidak boleh ada aktivitas tanpa izin yang merusak lingkungan maupun merugikan masyarakat,” ujarnya.
Satgas memastikan seluruh temuan akan mereka kejar hingga tuntas. “Prosesnya jalan terus,” kata Amrul. (*)









