Namun hingga batas waktu tersebut, desa Bedengung belum juga menyerahkan dokumen persyaratan pencairan DD tahap 1 tersebut.
“Sampai sore tadi belum. Terpaksa seperti itu (ditinggalkan, red) pak. Soalnya komitmen sudah kami tandatangani bahwa tanggal 24 Februari 2020 harus dicairkan.
Saya berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran buat semua pihak,” ungkap Herman.
Saat ini, kata Herman, 49 desa di Bangka Selatan minus desa Bedengung tinggal menunggu transfer DD tahap 1 ke rekening desa masing-masing sebesar 60 persen.
Bakuda Telah Ajukan Pencairan ke KPPN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Bangka Selatan, Riswady, membenarkan hal ini.







