TOBOALI, BERITABANGKA.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dan PT. PLN (Persero) melakukan kesepakatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuan untuk meningkatkan penanganan masalah hukum.
Penanganan masalah hukum mencakup dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan.
Kesepakatan PKS bertempat di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (05/10/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite menyampaikan, pentingnya optimalisasi dan profesionalitas pelayanan publik dalam menjaga marwah dan meningkatkan citra positif institusi.
“Penandatanganan PKS ini merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan pada tahun 2019, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” katanya.
Dijelaskan Kajari Riama Sihite, PKS menggaris bawahi berbagai aspek, termasuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Salah satu poin penting adalah upaya penyelesaian penagihan pelanggan PT. PLN (Persero) yang belum terselesaikan, yang akan melibatkan negosiasi dan mediasi,” tambahnya.
Menurutnya, Kejari Bangka Selatan akan menggunakan izin untuk mengembalikan aset milik PT. PLN (Persero) yang mungkin dikuasai oleh pihak luar, dengan tujuan aset dapat dikelola kembali oleh perusahaan.
“Dengan ditandatanganinya PKS ini, penanganan masalah hukum terkait dengan PT. PLN (Persero) dan wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan akan lebih efisien dan mendukung upaya pemulihan keuangan negara serta menjaga kewibawaan pemerintah,” pungkasnya. (TR)























