“Onani Politik” DPRD Babel dan Mandulnya Kebijakan Pertambangan Rakyat

banner 468x60

Oleh: Gilang Virginawan, Pelaku Usaha Jasa Pertambangan

BERITABANGKA.COM – Istilah “Onani Politik” sengaja saya gunakan untuk menggambarkan perilaku sebagian anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang lebih sibuk dengan retorika daripada menghadirkan solusi nyata. Mereka kerap tampil dengan manuver politik dan pernyataan provokatif, tetapi minim tindakan konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Fenomena ini sudah berulang kali dipertontonkan di ruang publik. Alih-alih memberikan pencerahan, beberapa anggota dewan justru sering melontarkan pernyataan yang terkesan ngawur, jauh dari sifat edukatif. Padahal, di luar fungsi konstitusionalnya (pengawasan, penganggaran, dan legislasi), anggota DPRD mestinya hadir di tengah rakyat sebagai penyalur informasi yang benar serta pemberi solusi berbasis hukum dan kepentingan masyarakat luas.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menari di Atas Penderitaan Rakyat

Dalam dua pekan terakhir, isu tambang kembali menjadi bahan obrolan hangat di warung kopi, forum diskusi, hingga ruang-ruang organisasi. Ironisnya, DPRD Babel justru menampilkan diri seolah pahlawan yang ingin menolong penambang, padahal kegagalan kebijakan tambang selama ini tidak lepas dari peran mereka sendiri.

Saya menyebutnya sebagai “mandul kebijakan”. DPRD terkesan menikmati panggung penderitaan rakyat, padahal merekalah yang sering menghambat solusi. Contoh nyata bisa dilihat dari polemik rencana operasi IUP PT Timah di Laut Berigak (DU 1584). Padahal secara legalitas, izin sudah lengkap dan kegiatan tersebut melibatkan masyarakat penambang langsung, bukan korporasi besar. Namun, DPRD justru berulang kali mendorong pembatalan dengan alasan tidak jelas.

Lebih ironis lagi, Perda Babel Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang disahkan oleh DPRD sendiri, jelas menyebutkan Laut Berigak sebagai zona pertambangan. Kini mereka mewacanakan revisi agar kawasan itu dikeluarkan dari zona tambang. Bukankah ini bentuk real dari politik main-main?

Mandul dalam Menindaklanjuti Kebijakan Nasional

Kementerian ESDM telah menetapkan 123 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Babel dengan total luas 8.568,35 hektar pada 2024. Kebijakan ini dipertegas dengan Kepmen No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Seharusnya DPRD Babel bergerak cepat menyambut kebijakan tersebut, mengawal implementasinya, dan memastikan penambang rakyat mendapatkan kepastian hukum. Namun, hingga kini nyaris tak ada langkah konkret. Lagi-lagi masyarakat hanya disuguhi retorika tanpa arah.

Penambang Rakyat Bukan Antagonis

Sudah saatnya masyarakat penambang rakyat bersatu dan berbicara lantang di ruang publik. Profesi penambang adalah pekerjaan yang legal secara hukum dan halal sebagai mata pencaharian. Kami bukan perusak, apalagi kriminal. Kami adalah penopang ekonomi Babel, bahkan ikut menopang pengembangan teknologi dunia yang membutuhkan mineral strategis dari negeri ini.

Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh terkecoh dengan drama politik yang dimainkan DPRD. Saat rakyat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan kebijakan, mereka justru sibuk dengan “Onani Politik”.

Kini waktunya rakyat menagih tanggung jawab wakilnya. Politik harus kembali ke jalur produktif: menghasilkan kebijakan yang pro-rakyat, bukan sekadar manuver yang menguntungkan kelompok tertentu. (*)

Uci
Author: Uci

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60