Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria 29 Tahun Ditangkap Polisi di Toboali

banner 468x60

BANGKA SELATAN, BERITABANGKA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial H (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Penindakan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah, S.H., dan disaksikan oleh ketua RT setempat.

Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas Ipda Guntur Kurniawan, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Benar, Tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan telah mengamankan seorang laki-laki berinisial H (29) di sebuah rumah di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI dan program prioritas Kapolri untuk memberantas peredaran gelap narkotika,” ujar Guntur, atas izin Kapolres Bangka Selatan.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri atas dua bungkus ukuran sedang dan tiga bungkus ukuran kecil, dengan total berat bruto 6,80 gram.

Selain itu, polisi turut menyita tiga bungkus plastik klip besar kosong, satu sekop yang terbuat dari pipet minuman, satu kotak rokok merek Dji Sam Soe, satu unit ponsel Vivo Y02 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.

Guntur mengatakan, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Bangka Selatan untuk proses penyidikan dan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kami juga mengimbau masyarakat Bangka Selatan agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidikan dan pengembangan perkara masih dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

banner 468x60