Polres Bangka Barat (Babar) berhasil mengamankan Sembilan orang tersangka penyalahgunaan Narkoba dalam giat Operasi Antik Menumbing 2020 yang berlangsung 12 hari.

Operasi dari 24 Februari sampai 6 Maret 2020 menyebar di Empat Kecamatan yakni, Muntok satu LP satu tersangka, Jebus satu LP satu tersangka, Kelapa satu LP empat tersangka dan Tempilang dua LP tiga tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Muhammad Adenan, menjelaskan dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti Ganja 38,41 gram dan Shabu 36,07 gram.

“Jadi hampir menyeluruh di Kecamatan di Bangka Barat ini kita mengungkapkan kasus narkoba. Yang kita amankan ada dua jenis yakni, ganja dan sabu,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Babar, Jumat (6/3/20) siang.

Dilanjutkan Kapolres, operasi yang menerjunkan 44 personel sudah menargetkan beberapa TO dan semuanya berhasil diringkus.

“Hampir semua yang kita targetkan berhasil kita tangkap, artinya target yang sudah kita tentukan semuanya alhamdulilllah bisa terungkap berkat kejelian dari personel kita,” katanya.

Selain tersangka dan Narkoba Polres Babar polres Babar juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp. 1.300.000, sembilan handphone, tiga timbangan digital, korek api, pipet dan satu unit sepeda motor merk Mx-king warna merah hitam bernopol BN 5071 RD.