Sementara itu, Asisten Manager Avsec AP II Bandara Depati Amir Pangkalpinang, Haryanto menjelaskan, sebelumnya petugasnya mendeteksi gambar berdasarkan barang yang terdeteksi.
“Kemudian kita memastikan isinya dan ternyata itu adalah kerangka hewan yang dilindungi,” tuturnya.
Untuk proses selanjutnya pihak karantina menyerahkan kerangka hewan ini ke BKSDA Bangka Belitung. Pelaku maupun pemilik barang saat ini masih diburu pihak kepolisian bersama Tim Gakkum KLHK.
Pelaksana Tugas Korwas PPNS Polda Babel, AKP Ayu Kusuma Ningrum menambahkan, kasus ini sudah diserahkan ke Gakkum KLHK.
“Ini telah melanggar Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tukasnya.




