“Kita akan melakukan kajian hukum dugaan pelanggaran pidana pemilu,” kata Erik.
Kajian hukum ini sendiri memerlukan waktu selama dua hari. Sesudah itu apakah laporan ini memenuhi unsur formil dan materil atau tidak untuk diteruskan ke Sentra Gakkumdu.
Menurut laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan bahwa laporan dugaan politik uang itu tertuju pada paslon nomor 4.







