Pada kebijakan fleksibilitas fiskal, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja berupa realokasi, refocusing, penambahan anggaran Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun untuk kesehatan dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain itu kebijakan perpajakan untuk insentif dunia usaha, kebijakan defisit di atas 3% PDB di tahun 2020-2022 dengan UU No.2/2020, pembiayaan penanganan Covid-19 alternatif bekerjasama dengan Bank Indonesia melalui burden sharing.
Untuk kebijakan moneter yang dilakukan BI, suku bunga diturunkan 100bps, quantitative easing, pelonggaran Giro Wajib Minimum dan kebijakan makroprudensial.
Untuk sektor keuangan, pemerintah melakukan restrukturisasi kredit untuk UMKM serta pelonggaran ketentuan mikroprudensial. (bkf/nr/ds)
Sumber: kemenkeu.go.id







