Bupati Bangka Barat, Markus mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona. Surat Edaran ini akan berlaku mulai dari tanggal 01 sampai 21 April 2020.

“Mulai tanggal 1 besok kita akan mulai shift-shift-an, tapi ini hanya untuk level eselon IV ke bawah yang non golongan. Kalau untuk eselon II dan III itu tetap masuk seperti biasa,” ujar Bupati Bangka Barat, Markus usai penyemprotan disinfektan massal di Lapangan Gelora Muntok, Selasa (31/03/20)

Pembagian shift ASN dan PHL, kata Markus adalah 50 persen dari jumlah pegawai yang ada di OPD dan ditetapkan oleh Kepala OPD/Unit Kerja dengan menyesuaikan kondisi lapangan dan bentuk pelayanan.

Akan tetapi, Markus melanjutkan ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai dan PHL yang bekerja pada Puskesmas dan Rumah Sakit.

“Itu artinya 50 persen masuk, 50 persen libur. Salah satunya mereka kalau libur itu nggak boleh keluar Bangka Barat kecuali ada izin dari atasan atau sakit dengan surat keterangan dokter,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bupati Markus menerangkan bagi pegawai yang mendapat giliran tidak masuk bukan berarti diliburkan, tapi tetap bekerja dirumah. Pihaknya juga telah melarang pegawai ASN untuk bolak-balik pulang ke Palembang atau keluar Bangka Barat tanpa seizin atasan.

“Kita sudah tegaskan bahwa tidak ada lagi itu bahkan di surat edaran kita sangat tegas bahwa tidak boleh kalau tidak ada izin dari atasan tidak boleh keluar dari Bangka Barat,” ungkap Markus.

Apabila ada ASN dan PHL yang melanggar ketentuan tersebut, maka sanksi yang akan diterima bagi si pelanggar adalah Tunjangan Perbaikan Penghasilan ( TPP ) bagi ASN dan honorarium bagi PHL/GTT/PTT pada bulan berkenaan tidak dibayarkan.

“Atasan kan liat alasannya apa? Jadi nggak bisa sembarangan. Sanksinya kalau melanggar SE Bupati salah satunya TPP-nya akan kita potong atau kita hentikan kalau dia melanggar aturan,” tegas Markus.