“Tim terpadu itu merupakan kelompok yang memiliki kecakapan di bidang pencegahan maupun rehabilitasi yang bersifat umum.
Misalnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat desa, mempublikasikan informasi P4GN, serta menerima pengaduan masyarakat terkait indikasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang kemudian dilaporkan kepada pihak terkait dalam hal ini BNN,” jelasnya.
Selain itu, menurut Eka, terkait Peraturan Daerah (Perda) P4GN yang saat ini sudah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka melalui Bupati dan DPRD, akan dikaji serta dilakukan pendalaman sehingga akan terbit Perda P4GN di Kabupaten Bangka.
“Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) pun menjadi pokok dan hal yang terpenting,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini BNN Kabupaten Bangka sedang membentuk dan membina dua Desa Bersinar.
“Masing-masing Desa Jada Bahrin dan Bukit Layang. Namun untuk saat ini yang menonjol dalam pelaksaaan kegiatan Desa Bersinar adalah desa Bukit Layang.
Hal tersebut dinilai atas perhatian dan tindakan luar biasa yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Bukit Layang atas pelaksanaan kegiatan P4GN,” ungkapnya.




